
METRODEPOK – DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada beberapa waktu lalu.
Semua fraksi dalam kesempatan tersebut menyampaikan pandangannya termasuk termasuk Fraksi Gerindra dan Fraksi PDI Perjuangan.
Untuk diketahui, enam Raperda tersebut adalah Raperda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Dalam Bentuk Barang Kepada PT Tirta Asasta Depok, Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Raperda tentang Perlindungan Pohon.
Kemudian Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024, dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok No. 10 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Terakhir tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.
Pada kesempatan itu, Fraksi Gerindra memberikan pandangan soal Raperda Kota Depok tentang Perlindungan Pohon.
Aspek pembangunan penghijauan di daerah perkotaan adalah bagian dari program pembangunan nasional yang menitikberatkan perhatian pada umumnya keperdulian pada lingkungan khususnya kawasan yang membutuhkan ruang terbuka hijau.
Perubahan lingkungan terjadi diakibatkan tidak seimbangnya lagi susunan organik atau kehidupan yang ada. Pohon merupakan suatu pondasi alam yang menyediakan dan mengendalikan berbagai kebutuhan manusia, seperti menjaga kualitas udara agar tetap baik ketika dihirup oleh manusia, menjaga air dalam tanah.
Indonesia sebagai negara warga dunia telah berpartisipasi dalam Persetujuan Paris pada 22 April 2016 dan meratifikasinya menjadi Undang-undang No16 Tahun 2016.
Perjanjian Paris merupakan kesepakatan global yang monumental untuk menghadapi perubahan iklim. Komitmen negara-negara dinyatakan melalui Nationally Determined Contribution (NDC) untuk periode 2020-2030.
Sehingga perlindungan terhadap pohon di wilayah Kota Depok menjadi penting karena tujuan hanya akan akan tercapai melalui sinergi masyarakat dan pemerintah.
Bahwa perlindungan terhadap pohon juga harus berlaku sebaliknya, jangan untuk melindungi pohon, akhirnya pohon yang sudah rawan tumbang didiamkan saja.
Untuk itu Pemerintah Kota Depok harus cepat langkah dan cepat tindak terhadap aduan masyarakat tentang pohon yang rawan tumbang, jangan sampai masyarakat yang menjadi korbannya. ***
393