
Rieke Pelopori Revisi UU ASN
METRO DEPOK- Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka terus berjuang mengumpulkan dukungan masyarakat agar revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa segera disahkan dalam sidang Paripurna DPR menjadi RUU Inisiatif DPR.
Politisi wanita asal PDIP itu mengungkapkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 yang ada saat ini membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Rieke, UU ASN tersebut sama sekali tidak menjelaskan alasan dan kriteria pembagian manajeman kepegawaian menjadi manajemen PNS dan PPPK, sehingga pembagian ini dapat dianggap pembagian yang tidak didasarkan pada sifat dan jenis pekerjaan.
“Ketidakjelasan dasar pembagian manajemen kepegawaian ke dalam manajeman PNS dan PPPK ini membawa implikasi pada munculnya perbedaan perlakuan atas pegawai yang berada di dalam sistem PPPK. Yaitu sistem PPPK tidak mengenal batasan waktu kontrak dan sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier atau promosi,” jelasnya.
Sehingga, lanjut dia, perlu dilakukan revisi UU ASN yang bertujuan untuk pengakuan status pegawai non PNS dan pengangkatan PNS. Nantinya arah revisi UU ASN ini menitikberatkan kepada sistem kepegawaian.
“Misalnya sistem kepegawaian tunggal PNS, mereka yang selama ini menjadi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak yang telah secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit selama tiga tahun wajib diangkat menjadi PNS secara langsung,” paparnya.
Pihaknya memperjuangkan pengangkatan secara langsung tanpa melalui ujian, hanya seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi surat keputusan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian. Nantinya, pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama atau yang mereka yang bekerja pada bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik.
“Pengangkatan PNS nantinya harus dilakukan sesuai masa kerja, gaji, penyetaraan ijazah pendidikan terakhir dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya. Pengangkatan juga akan dilakukan secara bertahap, dimulai sejak enam bulan setelah diundangkan dan harus sudah selesai dilakukan paling lambat tiga tahun sejak diundangkan dalam UU revisi ASN ini,” imbuhnya.
Karena itu, setelah memulai dengan menjadi pengusul tunggal dalam hal ini pihaknya juga tak berhenti untuk melakukan konsolidasi dengan melakukan gerakan pegawai honorer, PTT, kontrak dan non PNS diseluruh Indonesia untuk ikut mendorong direvisinya UU ASN.
“Saat ini dalam komite nasional revisi UU ASN telah ada anggota sebanyak 33.704 orang dari total 100 ribu anggota. Saya yakin jumlah ini akan terus bertambah. Yang jelas, kuncinya ada di tangan masyarakat. Jika ada suara kuat dari rakyat maka revisi UU ASN ini akan bisa disepakati jadi RUU inisiatif DPR RI. Untuk kemudian dibahas bersama pemerintah dalam masa sidang pertama sekitar Januari hingga Maret 2017,” tegas Rieke.
Menurutnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi terbatas Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dibawa ke pembahasan tingkat II menjadi inisiatif DPR. Sepuluh Fraksi DPR setuju revisi terbatas RUU ASN dilanjutkan ke Rapat Paripurna terdekat.
Selaku inisiator RUU ASN Rieke mengatakan, terdapat beberapa poin yang mengemuka dalam revisi terbatas RUU ASN. Termasuk, usulan tentang dihapusnya Komite ASN agar lebih efektif dan efisien dari sisi anggaran.
Rieke menambahkan, revisi terbatas mengakomodir Sistem Jaminan Sosial Nasional kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), antara lain Jaminan Kerja, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian.
“Diatur definisi yang jelas mengenai PPPK. Ini juga tidak sembarangan orang disebut PPPK dan ketika pekerjaannya itu menerus tidak bisa dikategorikan PPPK. Kemudian tidak kalah penting, menyelesaikan problematika honorer, pegawai tidak tetap, pegawai non-PNS yang sisa dari rekruitmen beberapa tahun lalu,” tambah politikus PDIP itu.
Diharapkan, lanjut Rieke, revisi terbatas RUU ASN bisa segera diputuskan menjadi inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna mendatang. Setelah itu, pimpinan DPR akan mengirim surat kepada Presiden untuk menugaskan kementerian terkait dalam pembahasan RUU tersebut.
“Harapan kami, satu kali masa sidang selesai,” tandas Rieke.
Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal mempercepat proses pembahasan. Bahkan, Panja Revisi UU ASN menargetkan UU sudah disahkan Maret 2017. Pasalnya, hanya revisi UU ASN-lah pintu masuk satu-satunya bagi honorer kategori dua (K2) untuk diangkat CPNS.
Menurut Ketua Panja Revisi UU ASN Arief Wibowo, pertengahan bulan ini pihaknya akan mengagendakan rapat penyusunan draft revisi UU tersebut. Setelah draft ditetapkan, baru diajukan ke paripurna untuk dijadikan UU inisiatif DPR.
“Saya sudah berbicara dengan honorer K2, bahwa Januari tidak bisa UU disahkan. Karena prosedurnya itu, harus susun draft dulu kemudian dibawa ke paripurna. Setelah itu mengajukan surat ke presiden untuk kemudian presiden menetapkan siapa kementerian yang akan membahas revisi UU ASN dengan DPR,” papar Arief.
Politikus PDIP ini menambahkan, target Maret bisa terealisasi karena revisi UU ASN merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR yang diputuskan dalam rapat paripurna.
“Pemerintah harus mau membahas bersama DPR. Sebab, masalah honorer harus segera dituntaskan. Apalagi dalam UU ASN tidak satu pun pasal yang mengakomodasi mereka,” terangnya. (fix)
79